PEMBAGIAN PEMBAGIAN WAKTU DI INDONESIA
Mengapa terjadi
pembagian waktu di dataran indonesia ini?
Sebenarnya pembagian
waktu di indonesia ini harus memenuhi prinsip prinsip yang digunakan sebagai
syarat pembagian wilayah waktu, yaitu :
1.
Batas baatas
wilayah yang akan dilewati jangan membelah pulau dan provinsi.
2.
Perbedaan
waktu matahari jangan terlalu banyak.
3.
Faktor
agama, politik dan ekonomi suatu masyarakat.
4.
Agar
terciptanya peraturan yang tetap dan sederhana.
5.
Kepadatan
penduduk, perkembangan pembangunan.
Setelah
memenuhi prinsip prinsip telah memenuhi,
maka Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu dan berlaku mulai tanggal 1 januari 1964.
Pembagian
waktu Indonesia :
a)
WIB (waktu
indonesia barat) :GMT+7
b) WITA (waktu indonesia tengah) :GMT+8
c)
WIT (waktu
indonesia timur) :GMT+9
Kota kota besar yang masuk kedalam
zona tersebut :
·
WIB :SABANG,BANDA ACEH, MEDAN, BENGKULU,
PALEMBANG, PADANG, PONTIANAK, BANDUNG, SEMARANG, YOGYAKARTA, SURABAYA, MADURA,
BALI.
·
WITA :KUPANG, BANJARMASIN, MANADO, KENDARI, UJUNG
PANDANG, KENDARI, PARE PARE, PALU.
·
WIT :JAYAPURA, AMBON, BIAK, WAMENA, MAOKWARI,
MERAUKE.